Sambas • 13 Oct 2026
Bawa Uang Tunai RM90.000 ke Perbatasan Sambas, Seorang Warga Dikenai Denda Rp39,6 Juta
Faktakalbar.id - Pembawaan uang tunai asing senilai sekitar Rp395,3 juta berujung pada sanksi administrasi setelah petugas Bea Cukai Sintete menemukan 90.000 Ringgit Malaysia di PLBN Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada 10 Oktober 2026.